Ketua KPU Bintan Ervina Sari menyerahkan rekapitulasi hasil DPS kepada Ketua Bawaslu Bintan Ondi Dobi Susanto usai rapat pleno terbuka penetapan DPSHP dan DPS di Hotel Bhadra Resort, Kecamatan Toapaya, Rabu (5/4) pagi. Foto oleh oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 123.221 pemilih terdiri dari 62.602 pemilih laki-laki dan 60.619 pemilih perempuan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP dan DPS di Hotel Bhadra Resort Kecamatan Toapaya, Rabu (5/4) pagi.

Dalam pleno itu, Ketua KPU Bintan Ervina Sari menetapkan DPS tersebut dan menyerahkan salinannya kepada Bawaslu Bintan serta perwakilan partai politik dan pihak berkepentingan lainnya.

Dari jumlah pemilih sementara itu, terdapat 5.541 pemilih baru serta ada 3.672 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Kemudian adapula 6.357 pemilih yang diperbaiki elemen datanya serta ada 3.642 pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik.

Jumlah pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik menjadi pembahasan sebelum KPU menetapkan DPS Kabupaten Bintan. Anggota Bawaslu Bintan Dumoranto Situmorang memberikan catatan terkait data tersebut.

“Ini jadi PR kita bahwasanya ada 3.642 pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik, ini harus menjadi perhatian kita bersama,” kata Dumoranto.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bintan, Rusli menyampaikan, jika sebagian sudah dilakukan perekaman data KTP elektronik. “Hanya saja, KTP masih dalam daftar tunggu, belum cetak,” kata Rusli.

Selain itu, pihaknya pun sudah melakukan upaya jemput boleh dengan mendatangi sejumlah sekolah-sekolah yang ada di Bintan untuk melakukan perekaman data. “Insya Allah target KPU sebelum 14 Februari 2024, semua bisa selesai,” kata Rusli.

Sementara itu, Anggota KPU Bintan Haris Daulay menjelaskan, hasil rekapitulasi DPS ini akan diumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman disetiap desa/kelurahan. Adapun data yang diumumkan memuat nama lengkap, usia, jenis kelamin serta alamat ringkas.

Berbeda dengan pemilu 2019 dan Pilkada 2020, beberapa elemen data seperti NIK yang diberi tanda khusus (*) serta tempat tanggal lahir disembunyikan untuk menjaga kerahasiaannya. Haris menjelaskan hal ini tertuang dalam PKPU 7 tahun 2023.

“Kalau lah misalnya dalam 1 TPS terdapat 5 nama yang sama, kita sarankan cek DPT online, semua datanya termasuk NIK dan tanggal lahir ada disitu,” saran Haris.

Terkait penetapan DPS ini, KPU pun masih menunggu tanggapan dan masukan dari masyarakat untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan data yang akan diterima KPU nanti.

Sebagai informasi, ada 492 TPS se-Bintan yang tersebar di 10 kecamatan yang ada di Bintan. Selain itu, ada 4 TPS khusus yang menjadi tempat coblos WBP di Lapas Narkotika dan Lapas Klas IIA Tanjungpinang di Kecamatan Gunung Kijang. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here