
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Satreskrim Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi, Rabu (5/4/2023)
Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam melalui Kasatreskrim, IPTU Gidion Karo Sekali mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Tiga orang tersangka masing masing berinisial MA (41), H (40) dan M (44) serta dua orang calon TKI ilegal kita amankan,” katanya.
Calon PMI ilegal tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi dengan menggunakan kapal boat pancong yang berlokasi di Sungai Bati Teluk Lekop Desa Pongkar Kecamatan Tebing Karimun.
“Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku M yang berperan sebagai perekrut calon PMI ilegal dan pelaku H sebagai Tekong Kapal serta mengamankan calon PMI ilegal berinisial B dan A,” ungkap Gidion.
Barang bukti yang diamankan yakni bensin 15 liter, boat fiber mesin 15 pk merk Yamaha, uang tunai Rp500.000, satu unit hp dan satu unit sepeda motor Suzuki SkyDrive warna merah Nopol BP 6305 CK
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tetang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman kurungan 10 penjara.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel














































