
BINTAN,SIJORITODAY.com- – Kasus penganiayaan yang merenggut nyawa D alias Wak Jul (59) disebuah cafe malam dekat daerah Tanjunguban pada Jum’at (13/5) malam lalu dirilis Polsek Bintan Utara, Jum’at (19/5) siang.
Dalam perkara ini, kepolisian menetapkan seorang tersangka berinisial ERA alias R (32). Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan dalam perkara ini diantaranya pakaian korban yang masih berlumuran darah serta botol dan kaleng miras dari lokasi kejadian.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo menjelaskan tersangka diamankan dipinggir jalan daerah Bukit Senyum Desa Lancang Kuning 2 jam setelah penganiayaan terjadi.
Dari hasil pemeriksaan diterangkannya, kasus bermula saat tersangka yang dalam kondisi mabuk tidak terima ditegur oleh korban. Ketika itu, tersangka sempat menarik tangan Cindy (seorang waria) yang sedang menyanyikan lagu ‘selalu cinta’ dari band Kotak.
Cindy merupakan teman minum korban dan merupakan mantan kekasih tersangka. Lagu yang dinyanyikan Cindy mengingatkan momen indah ketika tersangka masih bersama Cindy dahulu.
“Karena tidak terima ditegur oleh korban, tiba-tiba saja tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Suwitnyo di Mako Polsek Bintan Utara.
Pada saat kejadian, korban tak berdaya dan berlumuran darah di lantai cafe setelah dihajar tersangka secara menggila. Tersangka sambungnya, sempat meninggalkan korban yang sudah terbaring lemas dilantai cafe.
“Tersangka sempat keluar cafe, namun masuk kembali dan melakukan penganiayaan terhadap korban yang sudah tak berdaya dengan menginjak bagian kepala korban,” timpalnya.
Setelah itu, sambungnya, tersangka langsung melarikan diri dengan sepeda motornya. Sementara korban yang berlumuran darah masih terkapar di lantai cafe. Teman-teman korban serta pemilik cafe sempat langsung melaporkan peristiwa itu kekepolisian.
Sayangnya, nyawa korban sudah tak tertolong lagi. Wak Jul dinyatakan tewas ditempat kejadian. Sementara, kepolisian langsung memburu tersangka yang kabur ke arah Jalan Tanjunguban lama.
Kini, tersangka sudah diseret kepolisian ke sel tahanan Mako Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja persidangan. Penyidik menyoal tersangka telah melanggar Pasal 338 KHUP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KHUP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (oxy)