Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo (tengah) ditemani Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan (kanan) serta Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara Iptu Maidir Riwanto (kiri) saat merilis kasus pedofilia di Mako Polsek Bintan Utara, Jum'at (19/5) siang. Foto oleh oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara bersama Satreskrim Polres Bintan meringkus AP alias OA (41), pelaku pedofilia terhadap anak-anak di bawah umur didaerah Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.

Sebanyak 3 anak laki-laki yang masih belia menjadi korban kebiadaban pelaku. Mereka dicabuli ditempat-tempat berbeda secara berulang kali. Bahkan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya disebuah kamar mandi tempat ibadah.

Dari keterangan kepolisian, pelaku sudah 9 kali melakukan perbuatan tak senonohnya terhadap para korban sejak 2021 silam. Pelaku membujuk para korbannya dengan uang berkisar 10 s.d 20 ribu.

Terungkapnya kasus pedofilia ini pun disampaikan Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo dari tindakan pelaku yang kepergok hendak melakukan perbuatan bejatnya terhadap salah satu anak korban.

“Dari situ, kita lakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari salah satu orang tua korban. Pelaku kita tangkap dekat Tanjunguban,” ujarnya saat press rilis di mako Polsek Bintan Utara, Jum’at (19/5) siang.

Dari keterangan pelaku, perbuatan bejatnya itu sudah dilakukan berulang kali. Selain kamar mandi rumah ibadah, perbuatan tak senonohnya juga dilakukan dekat rumah kosong serta pondok-pondok tak berpenghuni.

Suwitnyo menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah divonis pengadilan 1,5 tahun penjara. Namun, pelaku bukannya kapok malah semakin menjadi-jadi.

Kini, penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Utara memperkarakan pelaku dengan menyangkakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasa 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 ttahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pengganti UU atau Pasal 292 KHUP juncto Pasal 65 KHUP.

“Ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” ungkap kapolsek. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here