TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Dukungan agar Pemprov Kepri merevisi tarif pajak BBM non subsidi terus menguat.
Selain mendapat dukungan dari masyarakat, usulan ini juga mendapat respon positif dari ekonom dan Anggota DPRD Kepri lintas fraksi.
Terbaru, Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Sahat Sianturi mengatakan akan mengupayakan agar penurunan pajak BBM menjadi inisiatif DPRD.
Sebagaimana diketahui, saat ini besaran pajak BBM di Kepri masih 10 persen atau maksimal dari besaran yang ditetapkan.
Untuk menurunkannya, perlu dilakukan revisi atau perubahan atas Perda 8 Tahun Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Sahat menerangkan, diperlukan komunikasi intensif antar Anggota DPRD dan Fraksi agar revisi Perda ini menjadi inisiatif DPRD.
“Nanti kita diskusikan dengan DPRD yang lain,” katanya, Selasa (30/5/2023) siang.
Politisi PDI-P itu menuturkan, penurunan pajak BBM non subsidi (Pertamax, Dexlite, Pertamax Turbo) perlu segera dilakukan agar selisih harga dengan BBM subsidi (Pertalite dan Bio Solar) tidak terlalu jauh.
Ini akan memungkinkan masyarakat dan nelayan beralih ke BBM non subsidi jika terjadi kelangkaan.
Ia pun mengusulkan agar pajak BBM turun menjadi 7 atau 8 persen.
“Yang mau di turunkan itu adalah non subsidi supaya nggak terlalu jauh selisih nya dengan subsidi,” terangnya.
Sahat menambahkan, penurunan pajak BBM non subsidi akan membuat masyarakat beralih menggunakan Pertamax, Pertamax Turbo, dan Dexlite.
Konsumsi BBM non subsidi yang meningkat juga akan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak BBM.
“Kalau pajak bisa turun masyarakat akan banyak beralih ke non subsidi, volume penjualan non subsidi akan bertambah otomatis penerimaan daerah juga akan bertambah,” tambahnya.
Selain PDI-P, ada tiga Anggota Fraksi lainnya yang mendukung penurunan tarif pajak BBM. Mereka adalah Wahyu Wahyudin (PKS), Bakti Lubis (Harapan), dan Asmin Patros (Golkar).
Jika dihitung, jumlah kursi empat Fraksi ini mencapai 27 kursi atau lebih dari setengah kursi di DPRD Kepri. Sehingga penurunan tarif pajak BBM menjadi inisiatif DPRD bukanlah hal yang tidak mungkin.
Kendati demikian, Kepala BP2RD Kepri, Diki Wijaya menyebut penurunan pajak BBM akan menimbulkan dampak negatif karena mempengaruhi PAD.
Ia mengungkapkan, pajak BBM merupakan salah satu penyumbang PAD terbesar yang mencapai Rp400 miliar pada tahun 2022.
Tahun ini, Pemprov Kepri telah menetapkan target penerimaan pajak BBM menjadi Rp430 miliar.
“Tidak bisa (di turunkan), kita pakai maksimal 10 persen, kita tidak bisa bandingkan dengan Pekanbaru, wilayah kita kecil, jumlah kendaraan kita juga tidak banyak hanya 900 ribu unit,” ujarnya, Rabu (24/5/2023).
Penulis: Nuel