Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Wahyu Sakti Trenggono saat pencanangan bulan cinta laut di Kampung Madong, Kota Tanjungpinang, Selasa (18/10/2022). F:sijoritoday.com/ Immanuel Patar Mangaraja Aruan

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan RI terus menggesa penerapan penangkapan ikan terbaru di Indonesia.

Terbaru, Menteri KKP RI, Wahyu Sakti Trenggono menerbitkan surat edaran tentang migrasi perizinan berusaha subsektor penangkapan dan pengangkutan ikan.

Dalam edaran tersebut, terjadi perubahan kewenangan perizinan kapal antara Gubernur dan pusat (KKP).

Dalam izin penangkapan ikan, Gubernur kini hanya berwenang memberikan izin kepada kapal ukuran sampai 5 GT dan tidak beroperasi di WPPNRI atau di atas 12 mil laut.

Gubernur juga tetap berwenang memberikan izin penangkapan ikan kepada kapal ukuran 5-30 GT yang beroperasi sampai 12 mil laut.

Sementara, kapal ukuran sampai 5 GT yang beroperasi di kawasan konservasi wajib mengurus izin tangkap ke KKP.

Kapal ukuran di atas 5 GT sampai 30 GT dan di atas 30 GT yang beroperasi di atas 12 mil laut atau laut lepas wajib mengurus izin tangkap ke KKP.

Kemudian dari sisi izin pengangkutan ikan, Gubernur hanya berwenang memberikan izin kepada kapal ukuran sampai 5 GT dan 5-30 GT yang beroperasi sampai 12 mil laut di wilayah administrasinya.

Sementara kapal 5-30 GT dan di atas yang beroperasi di atas 12 mil laut atau WPPNRI atau antar provinsi menjadi kewenangan KKP.

KKP juga berwenang untuk memberikan izin kapal di atas 20-30 GT yang beroperasi antar negara.

“Gubernur harus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor perizinan pengangkutan ikan sesuai dengan lampiran 1 PP 5 Tahun 2021,” kata Wahyu Sakti Trenggono dalam edaran tersebut.

Kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan yang telah memiliki perizinan berusaha dari Gubernur dan akan beroperasi di atas 12 mil laut, antar provinsi, antar negara pun di minta melakukan migrasi menjadi perizinan KKP.

Pelaku usaha yang ingin migrasi perizinan dapat mengajukan permohonan ke Dirjen Perikanan Tangkap paling lambat 31 Juli 2023.

Kapal yang melakukan migrasi wajib mengaktifkan transmitter sistem pemantauan kapal perikanan paling lambat 31 Desember 2023.

Untuk mempercepat proses migrasi, KKP akan dan Pemprov dapat melaksanakan gerai migrasi perizinan.

“Pemprov tidak menerbitkan perizinan baru untuk kapal penangkap ikan dan atau kapal pengangkut ikan ukuran di atas 5 GT sampai 31 Desember 2023,” tutup Menteri KKP.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here