
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebut pariwisata menjadi sektor yang paling dirugikan Covid-19 hampir di seluruh negara.
Untuk mengembalikan geliat pariwisata Indonesia, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mencanangkan Kepulauan Riau sebagai wilayah IP Tourism 2023.
“Pencanangan ini diharapkan merangsang pemanfaatan kekayaan intelektual yang berpotensi membantu pemulihan ekonomi nasional bagi sektor pariwisata yang saat awal pandemi menjadi sektor yang paling terpuruk,” katanya, Sabtu (17/6/2023).
IP and Tourism merupakan salah satu Project World Intellectual Property Organization (WIPO) yang diinisiasi negara berkembang untuk mendukung penguatan kesadaran ekosistem KI di negara-negara anggota WIPO pada 2016.
Berdasarkan dokumen Boosting Tourism Development through Intellectual Property (WIPO dan UNWTO 2021), keterlibatan kekayaan intelektual dalam pariwisata dapat menambah nilai layanan dan produk kepariwisataan.
Dokumen tersebut menjelaskan bahwa perpaduan keduanya telah dilakukan banyak negara, termasuk Gambia yang membuat merek kolektif usaha mikro kecil menengah (UMKM) bernama Association of Small Scale Enterprises in Tourism (ASSERT) untuk layanan dan produk lokalnya yang berhubungan dengan turisme.
Merek tersebut sanggup menjawab tantangan-tantangan sektor kepariwisataan di Gambia.
Tahun ini, Kemenkumham juga menetapkan 2023 sebagai Tahun Merek Nasional. Merek disebut Yasonna sangat cocok untuk membangun citra kepariwisataan lokal karena dapat dimasukkan dalam strategi promosi dan sekaligus meningkatkan rasa cinta serta bangga pada produk lokal.
“Marilah kita sama-sama mensukseskan tahun 2023 sebagai Tahun Merek dengan ‘Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia’ melalui dukungan atas program dan kegiatannya,” tuturnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menjelaskan Kepulauan Riau dipilih karena memiliki potensi wisata yang kuat dan dinilai dapat menjadi tujuan wisata besar berikutnya setelah Bali.
Keindahan alam Kepri didukung oleh potensi keragaman kekayaan intelektual masyarakat setempat.
“Kepulauan Riau dipilih karena letak geografisnya yang strategis, juga memiliki potensi wisata yang meliputi obyek wisata bahari, terdapat 46 cagar budaya, kawasan agrowisata, wisata olahraga, seni dan budaya serta ragam kuliner khas,” terang Min.
Selanjutnya Min menyebutkan bahwa salah satu KI khas Kepri adalah indikasi geografis Salak Sari Intan.
Buah salak ini memiliki keunggulan rasa manis, daging buah tebal, tidak sepat walaupun buah masih muda, dan sangat harum.
Kepri juga memiliki 188 surat pencatatan kekayaan intelektual komunal yang unik dan berpotensi mendorong perekonomian masyarakat. Salah satunya adalah potensi warisan kekayaan budaya dan sejarah serta potensi pariwisata perairan Pulau Penyengat.
“Pulau Penyengat merupakan warisan sejarah dari tiga kerajaan yang ada di wilayah Kepulauan Riau yaitu Kerajaan Riau, Lingga, dan Pahang,” pungkasnya.
Penulis: Nuel