
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Didampingi kuasa hukumnya, Direktur PT. Terminal Parit Rampak (TPR) Sudirman melayangkan surat keberatan terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan paripurna yang dilaksanakan DPRD Karimun pada Juni 2023.
Sudirman mengatakan, hasil RDP merekomendasikan memberikan PT. KKM untuk menghentikan Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. TPR.
DPRD beralasan kerja tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan tidak memberikan keuntungan kepada daerah.
“Kami sangat menyayangkan kesimpulan yang diambil dalam rapat tersebut karena tidak mendengar pendapat kedua belah pihak,” katanya, Rabu (5/7/2023).
Sudirman berharap DPRD Karimun mempertimbangkan kembali rekomendasi RDP tersebut dan KSO PT. TPR dan PT. KKM tetap berlanjut.
“Saya berharap dengan beberapa poin dalam isi surat yang kita ajukan tersebut dapat menjadi pertimbangan oleh DPRD Karimun,” pungkasnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel