TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi Undang-Undang, Selasa (11/7/2023) kemarin.
Rapat paripurna pengesahan dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Lodewijk Freidrich Paulus, dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Rachmat Gobel.
Dari sembilan fraksi di DPR, pengesahan RUU Kesehatan disetujui oleh tujuh fraksi, sementara dua fraksi yakni PKS dan Demokrat menolak pengesahan tersebut.
Bukan hanya Fraksi PKS di DPR RI, penolakan pengesahan RUU Kesehatan juga bergulir di daerah, salah satunya Anggota Fraksi DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin.
Wahyu menyayangkan penghapusan mandatory spending atau belanja wajib 5 persen. Menurutnya, persentase belanja wajib ini ditambah bukan dihapuskan.
“Seharusnya belanja wajib itu ditingkatkan agar pelayanan kesehatan semakin berkualitas. Masih banyak fasilitas kesehatan kita yang belum layak, apalagi di pulau-pulau,” katanya, Rabu (12/7/2023).
Selain belanja wajib, Ketua Komisi II DPRD Kepri itu menerangkan, RUU Kesehatan melenggangkan masuknya WNA sebagai tenaga kesehatan di Indonesia.
Ini pun menjadi ancaman bagi nasib tenaga kesehatan di Indonesia, apalagi saat ini masih banyak tenaga kesehatan yang menjadi pengangguran.
“Seharusnya pemerintah itu fokus menyerap Nakes yang menganggur, berikan mereka pelatihan rutin, bukan justru menarik WNA,” terangnya.
Wahyu pun berharap agar pemerintah dan DPR kembali meninjau pengesahan RUU Kesehatan karena akan menjadi preseden buruk.
Ia meminta agar pengesahan RUU Kesehatan itu dibatalkan dan Presiden segera menerbitkan Perppu penggantinya.
“Kita harap itu ditinjau kembali karena masih merugikan tenaga kesehatan lokal dan masyarakat,” harapnya.
Penulis: Nuel