BINTAN,SIJORITODAY.com – Sebanyak 15 partai politik (Parpol) di Kabupaten Bintan mengajukan perbaikan dokumen berkas pencalonan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Bintan.
Tahapan berikutnya, KPU Bintan akan melakukan verifikasi administrasi terkait berkas perbaikan bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS). Proses ini akan dilakukan tim teknis KPU Bintan pada 23 Juli 2023 mendatang.
“Sekarang tim teknis kita rakor (rapat koordinasi) terkait vermin (verifikasi administrasi) berkas perbaikan. Tanggal 23 nanti kita efektif melakukan vermin dokumen yang diajukan parpol,” ungkap Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, Selasa (18/7)
Berkenaan dengan 288 orang bacaleg yang berkasnya dinyatakan BMS, Haris mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan seluruhnya sudah mengupload dokumen perbaikan ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.
“Yang jelas 15 parpol sudah mengajukan perbaikan dokumen, kita tunggu tim teknis kita yang melakukan verifikasinya nanti,” timpalnya.
Tahapan pencalonan sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi dokumen perbaikan bacaleg yang BMS hingga 6 Agustus 2023 mendatang.
Sebagai informasi, dari 374 bacaleg di Bintan yang mendaftar, sebanyak 288 bacaleg BMS dan 86 bacaleg sudah memenuhi syarat (MS). (oxy)