Kota Tanjungpinang menggelar rapat dengar pendapat dengan Pelindo Regional I Cabang Tanjungpinang, Senin (24/7/2023). F:Sijoritoday.com/Humas DPRD Tanjungpinang

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pelindo Regional I Cabang Tanjungpinang, Senin (24/7/2023).

RDP sebagai respon DPRD atas polemik isu kenaikan tarif pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura yang sedang hangat di masyarakat

Dalam RDP tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Tanjungpinang, Ashady Slayar mengklarifikasi berita yang beredar dimana Komisi III dituding mendukung Kenaikan tarif pas masuk Pelabuhan SBP.

Menurut Ashady dokumen yang ia tanda tangani ketika kunjungan ke Makassar merupakan notulen rapat.

“Kami pikir yang kami tanda tangani waktu itu adalah notulensi rapat, atau mungkin ada perbedaan persepsi dimana Pelindo menganggapnya sebagai berita acara,” katanya.

Lebih lanjut Ashady menjelaskan bahwa Komisi III tidak berwenang menyetujui atau menolak kenaikan tarif masuk Pelabuhan, hal ini sesuai dengan Permenhub No 181 tahun 2018

“Menurut Permenhub No 181 tahun 2018 kenaikan tarif pelabuhan murni kewenangan Pelindo,” jelasnya.

Ashady menambahkan, dalam pertemuan di Makassar, Komisi III justru meminta Pelindo untuk menurunkan tarif yang semulanya akan dinaikan Rp 20 Ribu menjadi RP 15 Ribu.

Ini dilakukan Komisi III sebagai upaya mendukung perbaikan di Pelabuhan Sri Bintan Pura.

“Kami justru meminta Pelindo menurunkan tarifnya, bukan menaikan sampai Rp 20 Ribu,” tambahnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here