BINTAN,SIJORITODAY.com – Seorang pria berusia 58 tahun berinisial H, terpaksa dijebloskan ke dalam sel tahanan Mako Polsek Gunung Kijang.
Ia diamankan setelah kepolisian mendapat laporan dari seorang ibu-ibu yang mengaku anak gadisnya telah dicabuli pelaku.
Terungkap, korban yang masih dibawah umur itu merupakan anak gadis dari teman kerjanya sendiri. Informasi terangkum, pelaku dan ayah korban merupakan rekanan kerja.
Setiap waktu istirahat, ayah korban sering mengajak pelaku ke rumahnya di daerah Kecamatan Gunung Kijang.
Dari situ, pelaku mengetahui bahwa teman kerjanya memiliki anak perempuan yang masih belia.
Dari beberapa pertemuan itu, niat jahat pelaku pun muncul setelah dirinya merasa dekat dengan korban.
Pelaku dengan tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak tak berdosa itu. Kejadian itu pun tercium oleh ibu korban, merasa tak terima ibu korban membuat laporan ke Polsek Gunung Kijang.
Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri Putra mengatakan, pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang. Menurutnya, korban pencabulan merupakan anak berusia 7 tahun.
“Setelah menerima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” ungkap Satri, Jum’at (28/7/2023).
Hasil pemeriksaan dikatakannya, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan tak pantasnya itu kepada korban.
Penyidik dilanjutkannya, menjerat pelaku dengan sangkaan melanggar Pasal 82 ayat 1 Juncto pasal 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto pasal 64 KHUP.
“Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 milliar,” sebutnya. (Oxy)