Masyarakat sedang mengurus berkas kependudukan di Disdukcapil Kota Tanjungpinang. (Lintaskepri)

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, Wan Samsi membenarkan adanya oknum pegawai yang mencetak ulang KTP tanpa izin.

“Bukan menggandakan, tapi mencetak ulang KTP asli pemilik, melalui jasa orang lain. Kemudian disalahgunakan orang itu tersebut,” katanya, Jum’at (28/7/2023).

Ia menambahkan, dengan adanya kejadian tersebut, I sudah tidak lagi berada di bidang pelayanan dan sudah dipindahkan kebagian lain.

“Tindakan sekarang kita yakni memindahkan beliau dan bukan sebagai petugas pelayanan lagi,” ucapnya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih berkonsultasi dengan bagian hukum dan inspektorat untuk bantuan hukum ke pegawai Disdukcapil Kota Tanjungpinang tersebut.

“Kita akan konsultasikan dulu ke Inspektorat. Tapi saya belum tahu ni sudah dipanggil kepolisian atau belum,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan, kepolisian masih dalam tahap lidik dan I belum dipanggil ke Polresta.

“Belum, kita masih tahap lidik dulu. Soalnya kan laporannya juga masih baru. Nanti kita kabarin lagi ya,” pungkasnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here