BINTAN,SIJORITODAY.com- – Satres Narkoba Polres Bintan mengamankan dua pemuda pengangguran berinisial AP dan EY di dua lokasi berbeda, Jum’at (21/7) lalu. Keduanya merupakan pengedar sabu-sabu yang biasa beroperasi didaerah Bintan dan Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Sofyan Rida menjelaskan, penangkapan bermula dari kecurigaan Satres Narkoba terhadap pelaku berinisial EY yang biasa menjual sabu-sabu didaerah Kijang.
Berawal dari situ, kemudian EY ditangkap didaerah SPBU Kijang, Kecamatan Bintan Timur. “Dari pelaku EY, kita amankan 1 paket sabu-sabu,” ungkap Sofyan Rida diruang kerjanya, Senin (31/7) siang.
Dari pengakuan pelaku EY, Safyan menambahkan, ternyata barang haram tersebut diperoleh dari pelaku berinisial AP. Polisi sambungnya, langsung melakukan penangkapan AP dikediamannya didaerah Jalan Transito Km 8 Tanjungpinang.
“Dari pelaku AP, kita amankan 14 paket sabu-sabu siap edar. Dia (Pelaku AP) mengaku dapat dari seseorang berinisial DO yang kita masih buron,” ungkapnya.
Sofyan Rida menegaskan, keduanya merupakan pengedar sabu-sabu yang masuk jaringan Tanjungpinang-Bintan. Kini keduanya sudah meringkuk dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua pengedar itu disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 juncto pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (oxy)