Bakamla RI mengamankan ABK kapal ikan asing yang melakukan ilegal fishing di Laut Natuna Utara, Jum'at (11/8/2023). F:Sijoritoday.com/ Humas Bakamla RI

BATAM,SIJORITODAY.com – Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin mengapresiasi kesigapan Bakamla RI menangkap kapal ikan asing yang berulah di Laut Natuna Utara.

Wahyu mengatakan, aktivitas ilegal fishing oleh kapal ikan asing telah menyebabkan Indonesia merugi 26 juta ton setiap tahunnya.

Provinsi Kepri menjadi salah satu daerah yang menjadi primadona bagi kapal ikan asing untuk menangkap ikan secara ilegal.

“Saya mengapresiasi langkah cepat Bakamla, tindakan tegas harus diberikan untuk memberikan efek jera kepada nelayan asing karena kita merugi jutaan ton setiap tahunnya,” katanya, Selasa (15/8/2023).

Politisi PKS itu pun meminta Bakamla untuk memperketat pengawasan, khususnya di titik-titik yang rawan ilegal fishing.

Ini sebagai upaya untuk melindungi nelayan lokal, apalagi Indonesia bakal menerapkan penangkapan ikan terukur berbasis kuota.

“Pemerintah telah berupaya menarik kerugian itu dengan penangkapan ikan terukur agar PNBP meningkat. Bakamla harus dukung ini dengan memastikan keamanan bagi nelayan kita,” tuturnya.

Sebelumnya, Bakamla menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Jumat (11/8/2023) pekan lalu.

Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara mengatakan, penangkapan terjadi saat KN. Marore-322 sedang patroli keamanan dan keselamatan laut.

Bakamla melihat kapal itu berbendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS.

Sesaat kemudian kapal tersebut mencoba melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN. Marore-322.

“Setelah melakukan pengejaran pada pukul 10.58 WIB, Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target,” katanya, Senin (14/8/2023).

Lanjutnya, pihaknya saat itu langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 anak buah kapal serta 5 ton muatan ikan.

“Setelah itu kapal berbendera Vietnam itu sekitar pukul 12.00 WIB ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas.

Atas perbuatan itu, melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here