
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – KPU Provinsi Kepulauan Riau menetapkan 108 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kepri tidak memenuhi syarat (TMS).
Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu mengatakan, ratusan Bacaleg itu tidak dapat mengikuti Pemilu 2024.
“Mereka yang TMS dicoret langsung dari DCS (Daftar Caleg Sementara),” katanya, Rabu (16/8/2023).
Manalu menuturkan, dalam pleno Selasa (15/8/2023) kemarin, KPU menetapkan 605 DCS dari 18 partai politik.
Ia menyebut, dari 18 partai politik, hanya tujuh diantaranya yang seluruh Bacaleg nya memenuhi syarat (MS).
Ketujuh partai politik itu seperti PKB, PDI-Perjuangan, Gerindra, NasDem, PAN, Demokrat, dan PKS.
“Ada tujuh parpol yang seluruh Bacalegnya memenuhi syarat,” sebutnya.
Mantan Panwaslu Batam tahun 2003 itu menuturkan, KPU akan mengumumkan para Bacaleg ke publik pada 19 Agustus mendatang.
Setelah diumumkan ke publik, masyarakat bisa melaporkan para DCS yang bermasalah ke KPU.
“Jika ada laporan masyarakat dan ternyata yang dilaporkan bermasalah akan diberi kesempatan kepada parpol mengganti Caleg yg bermasalah tersebut,” tambahnya.
Penulis: Nuel