
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Sebanyak 9 orang berkewargaan asing (WNA) yang menjadi warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, menerima remisi kemerdekaan pada HUT RI ke-78, Kamis (17/8).
Selain WNA, tahanan korupsi di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang juga mendapat pengurangan masa tahanan di hari kemerdekaan. Dari 30 warga binaan yang terjerumus karena korupsi, 17 diantaranya menerima remisi.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kepri, Saffar M Godham menjelaskan, total warga binaan yang mendapatkan remisi kemerdekaan di Kepri berjumlah 3.222 orang.
Sebanyak 3.188 warga binaan yang menerima remisi umum I tersebar di seluruh lapas, rutan, LPP dan LPKA dibawah Kanwil Kemenkumham Kepri.
Sebanyak 418 warga binaan Kelas IIA Tanjungpinang, 884 warga binaan Lapas Kelas IIA Batam, 643 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, 49 orang LPKA Kelas II Batam, 140 orang LPP Kelas IIB Batam, 46 orang Lapas Kelas III Dabo Singkep, 188 orang di rutann Kelas I Tanjungpinang, 449 orang di Rutan Kelas IIA Batam serta 371 orang di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
“Untuk yang menerima remisi umum II (Langsung bebas) ada 19 orang, di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 1 orang, Lapas Kelas IIA Batam 1 orang, Lapas Narkotika Tanjungpinang 1 orang, LPKA Batam 3 orang, Rutan Batam 13 orang,” sebutnya di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Menurutnya, warga binaan yang menerima remisi kemerdekaan tahun ini sesuai dengan usulan yang disampaikan ke Kemenkumham RI. Ia berharap, seluruh warga binaan bisa terus berkelakuan baik selama menjalani pembinaan. (oxy)