TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial EY di Tanjung Unggat, Kamis (17/8/2023) lalu.
Ps. Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, Akp Efendi mengatakan, penangkapan EY berkaitan dengan kepemilikan sabu.
Saat ditangkap, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam bungkusan makanan ringan yang sebelumnya dibuang olehnya.
Polisi juga menemukan tujuh paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening di dalam plastik bungkusan obat di rumah EY.
“Selain itu, ditemukan juga seperangkat alat hisap sabu di dalam laci lemari di dalam kamar EY,” kata Efendi, Jum’at (18/8/2023).
Atas perbuatannya, EY disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan berkualitas,” pungkasnya.
Penulis: Nuel