TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah.
Anggota Bawaslu Kepri, Febriadinata mengatakan, pihaknya masih mempelajari batasan-batasan kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah.
“Terkait putusan ini, kami akan melakukan kajian terlebih dahulu dan diskusikan bersama pimpinan lain,” katanya, Selasa (22/8/2023).
Febriadinata menerangkan, MK membolehkan kegiatan kampanye dilakukan di fasilitas pendidikan dan pemerintah.
Kendati demikian, kegiatan kampanye harus memiliki izin dari penanggung jawab fasilitas tersebut.
“Terhadap putusan MK disebutkan bahwa kegiatan kampanye dilarang di rumah ibadah dan dikecualikan fasilitas pendidikan dan pemerintah sepanjang mendapatkan izin dan tidak membawa atribut,” terangnya.
Febriadinata menegaskan, para ASN tetap dilarang menghadiri kegiatan kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah.
“ASN dilarang menghadiri kegiatan kampanye, baik menggunakan pakaian dinas ataupun tidak,” tegasnya.
Penulis: Nuel