
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata mengatakan, pergantian Komisioner menjadi penyebab Sekretariat Bawaslu memecat Jefri Pradana dari pekerjaannya sebagai supir.
Febri menyebut, Jefri merupakan supir dari Komisioner sebelumnya yang saat ini sudah tidak menjabat lagi.
“Yang bersangkutan telah diakhiri masa kerjanya karena sebelumnya yang bersangkutan adalah supir salah satu komisioner yang saat ini sudah tidak menjabat,” katanya, Selasa (22/8/2023).
Febri menuturkan, di awal pelantikan, para Komisioner ditawarkan untuk menggunakan supir yang ada.
Kendati demikian, para Komisioner diberikan keleluasaan untuk membawa atau menunjuk supir yang baru.
“Saat ini Komisioner ada yang menggunakan supir yang ada dan yang baru. Setelah dilantik, komisioner ditawarkan apakah menggunakan supir yang ada atau membawa supir sendiri,” tuturnya.
Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang-Bintan menggelar aksi mengecam pemecatan Jefri Pradana.
“Mengecam keras segala bentuk kedzhaliman dan kesewenangan kekuasaan yang dilakukan Kepala Sekretariat Bawaslu Kepri terhadap hak-hak pekerjanya,” kata Rendy Koordinator Aksi.
Para mahasiswa pun mendesak Kepala Sekretariat Bawaslu Kepri mencabut keputusan itu dan kembali mempekerjakan Jefri.
“Mendesak Kepala Sekretariat untuk mencabut surat keputusan tersebut,” tegasnya.
Soal tuntutan mahasiswa ini, Febriadinata mengatakan akan didiskusikan bersama Komisioner dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kepri.
“Saya akan sampaikan ke pimpinan yang lain dan Kepala Sekretariat Bawaslu,” tambahnya.
Penulis: Nuel