TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap pengedar sabu berinisial JT (34) dan SH (28) pada Minggu (20/8/2023) lalu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat.
Usai mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap JT dan SH di Jalan Brigjen Katamso Kilometer 2 Tanjungpinang.
“Kita melakukan penggeledahan, dan menemukan kotak rokok merk Rave, berisikan paket sabu didalamnya,” katanya, Kamis (24/8/2023).
Selain itu, polisi menemukan 174 butir ekstasi, 12 paket sabu, alat hisab sabu, dan timbangan digital saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
“Total sabu yang kita amankan sebanyak 712 gram, kemudian pil ekstasi warna merah ada 174 butir. Dan barang bukti lainnya, sepeda motor hingga timbangan digital,” jelasnya.
Ompusunggu menambahkan, sebelum tertangkap, kedua pelaku sudah berulang kali mengedarkan sabu di Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, kedua pengedar disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Penulis: Nuel