Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad membahas rencana penataan itu dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Suharso Monoarfa di Jakarta, Kamis (24/8/2023). F : Sijoritoday.com/ Diskominfo Kepri

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan melanjutkan penataan Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang.

Terbaru, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad membahas rencana penataan itu dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Suharso Monoarfa di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Ansar mengatakan, penataan lanjutan berupa pembangunan Monumen Bahasa Nasional, penataan jalan lingkar, dan penataan Balai Adat.

“Kita baru aja bertemu Kepala Bappenas untuk mengajukan anggaran di 2024 terkait penataan Pulau Penyengat,” katanya, Jumat (25/8/2023).

Ansar menjelaskan, proposal pembangunan monumen akan diajukan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kepri.

Awalnya, Pemprov Kepri mengusulkan nama Monumen Bahasa Melayu, namun oleh Suharso diubah menjadi Monumen Bahasa Nasional.

“Dengan permintaan perubahan nama tersebut, artinya rencana penataan Pulau Penyengat ini mendapat respon positif dari Pemerintah Pusat di tahun 2024,” ujarnya.

Ansar menambahkan, penataan Pulau Penyengat akan menjadikan pulau itu lebih representatif dengan melakukan peningkatan dan penataan prasarana, sarana dan utilitas umum.

Penataan diharapkan bisa mewujudkan Pulau Penyengat sebagai kawasan objek wisata multifungsi seperti kawasan wisata religi, kawasan wisata heritage, kawasan wisata zero carbon dan kawasan wisata menulis.

Selain itu membuat kawasan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar Pulau Penyengat sebagai tempat berbisnis dan berbelanja agar dapat meningkatkan taraf ekonomi di daerah tersebut.

Pemprov Kepri pun mengusulkan anggaran penataan sebesar Rp93,621 miliar dengan rincian Rp35 miliar untuk rehabilitasi balai adat, Rp33,121 miliar untuk peningkatan jalan lingkar sepanjang sekitar 3.669 meter dan Rp25,5 miliar untuk pembangunan Monuman Bahasa Nasional.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here