Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony dalam konferensi pers pengembalian kerugian negara oleh perangkat Desa Tanjung Kumbik Utara, Kamis (24/8/2023). F:Sijoritoday.com/Evan

NATUNA,SIJORITODAY.com – Tiga perangkat Desa Tanjung Kumbik Utara, Kabupaten Natuna mengembalikan kerugian negara sebesar Rp746.453.463.

Ketiganya adalah AY Kepala Desa Tanjung Kumbik Utara tahun 2019-2020 dan AY Plt Kades tahun 2021-2022 serta F Bendahara Desa mulai 2019 sampai dengan sekarang.

Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Apridony mengatakan, dengan mengembalikan kerugian negara maka penyelidikan terhadap ketiganya dihentikan.

“Kecuali pengembalian uang negara dilakukan saat proses penyidikan maka proses hukumnya tidak akan gugur,” katanya, Kamis (24/8/2023).

Apridony menuturkan, sebelumnya polisi melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran Desa Tanjung Kumbik Utara tahun 2019-2022 dan menemukan kerugian negara.

Selama proses penyelidikan, ketiga perangkat desa bersedia melakukan pengembalian uang negara.

Penulis: Evan
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here