
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kabar pihak Dhenok Pupsita Sari yang berencana melayangkan gugatan hasil pemilihan Wakil Bupati Bintan pada sidang paripurna di DPRD Bintan, Kamis (24/8) kemarin, belum direspon partai pengusung.
DPD PKS Bintan hingga saat ini belum melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketua DPD PKS Bintan, Atrianedi mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak Dhenok Puspita Sari.
“Belum dapat info dari calon dan kuasa hukum,” ungkap Atrianedi, Senin (28/8) pagi.
Disinggung soal wacana gugatan ke PTUN, Atrianedi tidak ingin berspekulasi lebih jauh. “Masih menunggu info,” timpalnya.
Sementara itu, panitia pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bintan mengklaim seluruh proses pemilihan mulai dari tahapann pendaftaran, verifikasi berkas hingga pemilihan sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib (tatib) pemilihan.
Anggota Panlih, Fiven Sumanti menjelaskan, penundaan paripurna pemilihan bisa dilakukan jika salah satu calon berhalangan tetap. Maksudnya sambung dia, kondisi meninggal dunia, sakit yang tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari dan tidak diketahui lagi keberadaannya.
“Tapi kondisi yang dialami Bu Dhenok, tidak masuk dalam kategori itu (berhalangan tetap),” kata Fiven.
Ia menyampaikan, sebelum pemilihan seluruh anggota Panlih sempat berdebat mengenai ketidakhadiran calon nomor urut 2, Dhenok Puspita Sari. Fiven mengatakan, dari 7 orang anggota panlih, 5 orang berpendapat surat keterangan yang dikirim pihak Dhenok Puspita Sari tidak sesuai dengan ketentuan dalam tatib.
“Karena memang, pada saat penyerahan berkas. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dikeluarkan rumah sakit pemerintah. Semua kita pertimbangkan sesuai dengan aturan tatib,” terangnya.
Surat keterangan sakit yang dikeluarkan rumah sakit di Johor, Malaysia yang menjadi dasar ketidakhadiran Dhenok saat paripurna tentunya tidak menjadi dasar penundaan pemilihan hingga ketiga kalinya. Sebab, surat keterangan sakitnya tidak disertai dengan medical report.
“Berbeda mungkin kalau disertai dengan medical report, mungkin akan jadi pertimbangan kita (panlih). Tapi kita positif thinking saja, namun ada kepentingan masyarakat yang harus kita utamakan juga,” timpal politisi Partai Golkar Bintan itu.
Ketua DPD II Partai Golkar Bintan itu mempersilahkan bila ada gugatan terkait hasil pemillihan Wakil Bupati Bintan. Panlih kata dia, melaksanakan semua prosesnya sesuai dengan tatib pemilihan.
“Itu hak semua warga negara, saat ini kita menunggu berita acaranya ditandatangani pihak Bu Dhenok, untuk kami serahkan ke PKS dan pimpinan DPRD untuk diteruskan ke Gubernur melalui Bupati Bintan,” tutupnya.
Sekilas mengenai kemelut pemilihan Wakil Bupati Bintan, pada paripurna pertama yang dilaksanakan Senin (21/8), pihak Dhenok Puspita Sari tidak hadir dengan dasar surat keterangan dari RSUD Bintan, yang menyampaikan kondisi kesehatan Dhenok pasca musibah yang menimpanya.
Paripurna pertama pun diskor sebanyak 2 kali sebelum diputuskan pelaksanaannya ditunda hingga Kamis (24/8). Sebanyak 14 orang anggota DPRD Bintan sepakat agar paripurna ditunda dan dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis (24/8) dengan hadir atau tidak hadirnya calon.
Sementara 11 orang anggota DPRD tidak sepakat pelaksanaan paripurna kedua dilaksanakan tanpa kehadiran calon. Ketua panlih, Mirwan waktu itu beranggapan penundaan bisa kembali dilakukan dengan dasar hukum yang kuat.
“Kalau paripurna kedua nanti, calon tidak hadir dengan alasan yang kuat. Kami ingin ditunda untuk ketiga kalinya sesuai tatib. Kalau tidak hadir tanpa alasan hukum yang kuat, lain ceritanya,”” ungkap Mirwan waktu itu.
Namun, pada paripurna pemilihan kedua, Dhenok Puspita Sari kembali absen disertai dengan selembar surat keterangan sakit yang diterbitkan rumah sakit KPJ Johor Malaysia.
Paripurna kedua waktu itu sempat molor dengan masuknya surat dari pihak calon nomor urut 2 tersebut. Panlih berdebat mengenai dasar surat yang dikirimi pihak Dhenok, 5 orang berpendapat paripurna bisa dilaksanakan dan sesuai tatib, sementara 2 orang yakni M Toha dari PKS dan Eddy Tiawarman dari PAN tidak sepakat pelaksanaan.
M Toha mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Panlih dan mengajak dua orang koleganya untuk keluar dari sidang paripurna pemilihan waktu itu. Pemilihan pun dilaksanakan, sebanyak 22 orang anggota DPRD memberikan hak suaranya.
Proses pemilihan dilaksanakan sesuai tatib, bahkan selain disaksikan tamu undangan yang hadir, perwakilan dari partai pengusung calon juga menjadi saksi pemilihan.
Daeng Muhammad Yatier menjadi saksi dari pihak Ahdi Muqsith usulan Partai Demokrat, sementara saksi nomor urut 2 dari PKS, Zakirman keluar saat paripurna dan diwakilkan Siti Maryani yang merupakan saksi cadangan.
Hasilnya, calon nomor urut 1 Ahdi Muqsith memperoleh 20 suara, sementara Dhenok Puspita Sari meraih 1 suara dan 1 suara tidak sah karena coblosannya kepada kedua calon.
Pimpinan sidang yang dipimpin Agus Wibowo pun memutuskan dan menetapkan hasil pemilihan Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024 berdasarkan perolehan suara terbanyak. (oxy)