Ketua KPU Bintan, Harris Daulay. Foto Sijoritoday.com/oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan akan menggelar sidang pleno untuk menentukkan nasib dua bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Golkar yakni Cokky Wijaya Saputra dari dapil 3 dan Elyza Riany dari dapil 1. Sidang pleno akan digelar setelah waktu klarifikasi pada sistem informasi pencalonan (Silon) dilakukan Partai Golkar.

Ketua KPU Bintan Harris Daulay menjelaskan, pihaknya memberikan waktu hingga 7 September 2023 mendatang untuk Partai Golkar memberikan klarifikasi pada silon. Setelah itu, pihaknya akan menggelar sidang pleno sesuai klarifikasi pada silon. “Nanti kami akan berpleno lagi setelah partai tersebut melakukan klarifikasi pada silon,” ungkap Harris, kemarin.

Cokky Wijaya Saputra yang ditetapkan kedalam daftar calon sementara (DCS) mendapatkan aduan dari masyarakat, sebab Cokky masih berstatus sebagai pegawai BUP Kepri. Sementara Elyza Riany saat ini masih berstatus sebagai tenaga honorer yang bertugas di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri. Dalam PKPU 10 tahun 2023, pegawai BUMD atau lembaga lain yang anggarannya bersumber dari keuangan daerah mesti mengundurkan diri.

Berkenaan dengan aduan yang disampaikan masyarakat terkait status pekerjaan Cokky Wijaya Saputra, Harris menjelaskan kronologis lolosnya bacaleg tersebut hingga ditetapkan kedalam DCS. Ia menjelaskan, setelah diteliti ternyata dalam lampiran berkas persyaratan yang diajukan, status pekerjaan yang disampaikan merupakan wirawasta bukan pegawai BUMD.

“Makanya setelah klarifikasi nanti, kami akan berpleno untuk menentukan nasib bacaleg tersebut,” terangnya.

Potensi bacaleg nomor urut 3 dapil 3 Kecamatan Bintan Timur yang sudah ditetapkan kedalam DCS bisa saja gugur, Harris berkata semua tergantung hasil keputusan yang diatur dalam ketentuan.

Sebelumnya, Ketua DPD II Partai Golkar Bintan, Fiven Sumanti menyampaikan keseriusan Cokky mengikuti kontestasi pemilihan legislatif (pileg) di Kabupaten Bintan sudah dibuktikan dengan pengajuan pengunduran dirinya sebagai pegawai BUMD. “Setelah kita terima surat pemberhentiannya, kita akan melakukan perbaikan pada silon,” timpalnya.

Fiven menegaskan, selama proses penjaringan calon Partai Golkar terus berupaya agar calon-calon yang mendaftar memenuhi syarat pencalonan sebagai diatur dalam peraturan perundang-undangan. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here