BINTAN,SIJORITODAY.com – Ketua Komunitas Peduli Kampung Sendiri (KPKS) Bintan-Lingga, Fatmawati meminta Pemda memberikan solusi kepada honorer yang terancam dirumahkan imbas pengesahan RUU ASN.
Menurutnya, RUU ini mengandung ketentuan yang melarang instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai honorer atau non-ASN setelah undang-undang ini berlaku.
Pasal 67 UU ASN menjelaskan bahwa penataan status tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
“Di Bintan-Lingga kita memperhatikan ada cukup banyak pegawai Non ASN atau honorer, kita membaca berbagai rilis media tidak ada pegawai honorer yang dirumahkan menurut Menteri Men PAN RB, bahkan akan dikeluarkan surat edaran untuk menganggarkannya hingga 2024,” katanya, Kamis (5/10/2023).
“Kita berharap Pegawai Non ASN yang sudah mengabdi cukup lama dan memiliki kinerja baik bisa diangkat jadi ASN atau menjadi pegawai P3K,” sambungnya.
Fatmawati berharap peraturan turunan UU ASN dapat memberikan angin segar kepada honorer yang telah lama mengabdi di Pemda.
Kendati demikian, Pemda perlu menyiapkan kebijakan alternatif apabila terjadi penghapusan honorer secara massal.
“Antisipasi jangka pendeknya cukup mengamankan sementara status honorer, namun bagaimana jangka panjangnya setelah 2024 sementara kita berharap aturan turunannya nanti membawa angin segar juga bagi pegawai honorer, inilah yang perlu dipikirkan Pemda sejak dini terkait nasib pegawai honorer, kita berharap ada mekanisme dan rancangan sejak dini walau memang Desember 2024 masih relatif lama,” harapnya.
Penulis: Nuel