
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Eks kader Partai Demokrat Bintan, Muhammad Najib mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terkait keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yang memberhentikan dirinya sebagai kader Partai Demokrat dan memutuskan pergantian antar waktu (PAW) dirinya sebagai anggota DPRD Bintan.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK nomor 255/SK/DPP.PD/IX/2023 tertanggal 4 September 2023 tentang pemberhentian Najib dan SK nomor : 265/SK/DPP.PD/IX/2023 tertanggal 13 September 2023 tentang pergantian antar waktu (PAW) Muhammad Najib sebagai anggota DPRD Bintan.
Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith yang juga sebagai pengurus DPP Partai Demokrat menyampaikan, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan ke pengadilan termasuk eks kadernya yang kini bergabung dengan Partai Gerindra dan masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) calon anggota DPRD Provinsi Kepri dapil Bintan-Lingga dari Partai Gerindra.
Partai Demokrat kata dia, sudah melalui semua prosedur dalam mengambil keputusan terkait pemberhentian kadernya. “Semua sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat, kalau kadernya yang pindah partai dikeluarkan dari Partai Demokrat,” kata Ahdi Muqsith di Kantor KPU Bintan, Rabu (11/10) pagi.
Dalam Anggaran Dasar Partai Pasal 14 soal pemberhentian anggota, pada ayat 1 huruf c disebutkan, menjadi anggota partai lain. Kemudian dalam anggaran rumah tangga Partai Demokrat pada Pasal 8 tentang tata cara pemberhentian anggota pada ayat 1 disebutkan pemberhentian anggota dilaksanakan dengan keputusan Dewan Pimpinan Pusat karena alasan meninggal dunia, mengundurkan diri atau menjadi anggota partai politik lainnya.
“Intinya semua sudah sesuai dengan aturan internal partai,” kata pengurus DPP Partai Demokrat itu.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Bintan, Muhammad Najib melalui kuasa hukumnya, Agung Ramadhan Saputra, SH mengajukan gugatan pemberhentiannya ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Gugatan yang diajukan pengacara Najib itu terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan DPP Partai Demokrat soal pemberhentian dirinya sebagai anggota Partai Demokrat sebagaimana tertuang dalam SK nomor 255/SK/DPP.PD/IX/2023 tertanggal 4 September 2023.
Tak hanya itu, Agung juga menambahkan gugatan juga mengarah pada SK dengan nomor : 265/SK/DPP.PD/IX/2023 tertanggal 13 September 2023 tentang pergantian antar waktu (PAW) Muhammad Najib sebagai anggota DPRD Bintan.
“Sudah kita ajukan (gugatan ke PN). Dan diregister dengan nomor : 58/Pdt.G/2023/PN Tpg tertanggal 6 Oktober 2023,” ungkap Agung, Jum’at (6/10) lalu.
Agung beranggapan, pemberhentian kliennya tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “SK pemberhentian itu tidak menyebutkan keputusan Dewan Kehormatan atau Mahkamah Partai,” kata Agung.
Setelah gugatan tersebut diregister PN Tanjungpinang, Agung berencana akan menyurati pihak-pihak terkait perihal proses PAW kliennya yang diajukan DPC Partai Demokrat dengan dasar SK DPP Partai Demokrat. (oxy)