TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mencatat ratusan warga mengurus pindah memilih untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal menuturkan, ratusan warga itu terdiri dari 442 warga pindah memilih masuk, dan 418 warga pindah memilih keluar.
“Jadi untuk pindah pilih ini dilakukan masyarakat tidak hanya kabupaten kota atau antar provinsi. Melainkan terjadi antar kelurahan dan kecamatan,” katanya, Rabu (22/11/2023).
Faizal menerangkan, setiap bulannya, KPU selalu memperbarui jumlah pemilih yang pindah memilih dan melaporkannya ke KPU Kepri.
“Soalnya pindah memilih ini sangat berpengaruh terhadap jumlah logistik surat suara,” terangnya.
Faizal menjelaskan, pihaknya mulai memfasilitasi warga pindah memilih setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 pada tanggal 21 Juni 2023.
Pindah memilih atau disebut daftar pemilih tambahan (DPTb), berisi warga/pemilih terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) lain di luar tempat tinggalnya akibat keadaan tertentu.
“Seperti melaksanakan tugas kerja, rawat inap, menjadi tahanan, tugas belajar, pindah domisili dan lainya,” ungkapnya.
Faizal menambahkan, untuk jadwal pengurusan warga pindah memilih, akan berlangsung sampai dengan 15 Januari 2024.
“Jadi terakhir pengurusan pindah memilih tanggal 15 Januari 2024 nanti untuk pengurusan,” pungkasnya.
Penulis: Nuel