TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Satpol-PP Kota Tanjungpinang bersama Bawaslu, KPU, dan Polri menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho, spanduk, pamplet, atau sejenisnya, dan bendera partai pada masa tenang 11-13 Februari 2024.
Kepala Satpol-PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim mengatakan, dalam kurun waktu dua hari, pihaknya berhasil menurunkan 3.601 APK.
“Ini berkat keseriusan petugas yang diterjunkan dalam penertiban tersebut. Kita berterima kasih kepada tim alat berat dari Dinas PUPR dan Dinas Perkim Kota Tanjungpinang yang membantu membuka baliho,” katanya, Selasa (13/2/2024).
Akib menuturkan,penertiban APK tersebut tidak dibantu personil dari partai politik ataupun tim Capres maupun tim Caleg.
Ia pun mengapresiasi tim Satpol-PP, Bawaslu dan Polri yang kerja ekstra menertibkan ribuan APK.
“kita bersyukur walaupun penertiban berlangsung dari pagi sampai malam tetapi dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Akib mengaku maklum dengan para Caleg, Timses Capres, dan masing-masing Parpol yang tidak membersihkan APK. Kendati demikian, ia berharap ini menjadi catatan di Pemilu yang akan datang.
Pembersihan APK tersebut bukanlah suatu hal yang mudah, sebab sebagian besar berbingkai kayu, pakai kerangka pemasangan yang satu dan lainnya, dan ada yang dipaku.
Untuk mencopot APK, diperlukan tenaga untuk melepas bingkai tersebut dan mencabut pancang penopang atau penyagang setiap APK. Kalau baliho ada yang dipanjat untuk melepaskannya dari bangunan konstruksi promosi.
“Kalau ditanya perimbangan tenaga personil dengan jumlah APK yang dibersihkan tentu tidak sebanding dan pastilah menguras tenaga. Tapi, inikan sudah menjadi kewajiban sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan yang ada,” jelasnya.
Akib juga mengapresiasi, selama penertiban tidak terjadi gesekan apalagi kericuhan dengan partai politik ataupun para Caleg.
“Penertiban berlangsung dengan aman dan lancar,” tambahnya.
Penulis: Nuel