TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengatakan akan mengirimkan surat pengunduran dirinya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Langkah itu ia ambil setelah ditetapkan Polres Bintan sebagai tersangka kasus lahan yang melibatkan PT. Expasindo di Bintan.
“Saya juga harus gentle ya, saya ini kan orang organisasi. Kalau memang udah ya kita membuat surat pengunduran diri lah,” katanya, Jum’at (19/4/2024).
Hasan menerangkan, pengunduran diri ini bentuk tanggungjawabnya sebagai warga negara yang baik.
“Ini kan negara hukum, saya sebagai warga negara taat lah kepada hukum, saya pikir kan itu risiko jabatan, tidak ada masalah, saya terima lapang dada,” tuturnya.
Hasan mengakui, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sudah mendengar kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Pak Gub sudah tahu, beliau luar biasa membantu saya mediasi,” ucapnya.
Hasan menambahkan, secara pribadi, ia telah berkonsultasi dengan Staff Khusus Kemendagri RI soal kasus ini dan ingin mendengarkan penjelasannya.
“Saya sudah laporkan ke Staf Khusus Kemendagri, mereka mendengarkan dulu laporan kita,” tambahnya.
Penulis: Nuel










































