KARIMUN,SIJORITODAY.com – Satresnarkoba Polres Karimun memusnahkan 1.648,2 gram sabu, 724 butir pil ekstasi, dan 50 butir psikotropika di Mapolres Karimun, Selasa (4/6/2024).
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, pemusnahan terhadap barang bukti kasus tersebut berdasarkan Surat Kejari Karimun Nomor: SK- 149/L.10.12./ENZ.1/1086/2024 tanggal 02 Mei 2024.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan dari tersangka inisial DH, BI, SA dan AL di TKP salah satu Perumahan Kecamatan Tebing.
“Ini kita musnahkan dengan cara direbus dan pil ekstasi diblender lalu dibuang ke dalam saluran pembuangan,” katanya.
Pemusnahan juga dihadiri, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNNK Karimun yang diwakili oleh Kasi Brantas Bnnk Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel