Pemusnahan ratusan ribu rokok ilegal di halaman Mapolres Natuna, Rabu (12/6/2024). F: Sijoritoday.com/Evan

NATUNA,SIJORITODAY.com – Polres Natuna bersama Kanwil DJBC Khusus Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal di halaman Mapolres Natuna, Rabu (12/6/2024).

Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa mengatakan, pemusnahan barang hasil penindakan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT).

“Pemusnahan barang bukti sitaan sebanyak 243.220 batang rokok berbagai merek dan jenis tanpa pita cukai di antaranya HD, OFO, Maxxis dan Rave dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp270.046.698,” katanya.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo menyampaikan, rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi Pertahanan Pangkalan Laut Natuna Utara dari Kapal Sabuk Nusantara 48 pada 8 Agustus 2023.

“Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal oleh Bea Cukai Tanjungpinang tidak terlepas dari peran serta aparat penegak hukum lain baik dari Kepolisian RI, TNI, Kejaksaan serta pemerintah daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Tak lupa, Priyono memberikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terus berjibaku memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kepada seluruh masyarakat luas, Bea Cukai mengimbau untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, menjual rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman hukuman sesuai ketentuan dalam UU Cukai,” imbuhnya.

Penulis: Evan
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here