Bakamla RI mengamankan tiga kapal tambang pasir laut ilegal di Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun terhadap ketiga kapal tersebut, Jumat (28/6/2024). F: Sijoritoday.com/Bakamla RI

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 melaksanaan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga kapal yang di curigai sedang melakukan aktifitas tambang pasir laut diduga ilegal di sekitar Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun, Jumat (28/6/2024).

Hal itu disampaikan, Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra.

Kronologinya, pada pukul 08.30 WIB, KN Bintang Laut-401 yang sedang melaksanakan patroli, mendapatkan kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58′ 315″ N – 103°22 ‘464″ E.

Lalu ABK KN Bintang Laut-401 memantau menggunakan teropong, dan terlihat visual kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melaksanakan aktifitas penambangan pasir di perairan pulau babi Kabupaten Karimun.

“Dengan adanya aktifitas ilegal tersebut, kita tugaskan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan sekoci. Kemudian pada pukul 09.00 WIB tim pemeriksa telah sampai pada lokasi radar dan memberi perintah untuk segera memberhentikan aktifitas penambangan,” katanya, Jumat (28/6/2024).

“Sebanyak sembilan ABK tiga ABK termasuk Nahkoda pada masingmasing kapal turut dilaksanakan pemeriksaan,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan didapat, KM Cinta Damai mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir. Sedangkan KM HARY masih kosong karena menunggu giliran muat.

Ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga telah melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Pelanggaran tersebut diberikan karena melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut diluar area, yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023. Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut kita bawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here