Pelaku perampokan dengan bersenjata tajam berinisial A berhasil diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang. F: Sijoritoday.com/istimewa

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap A (46) pelaku perampokan bersenjata tajam di Jl. Nusantara, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada Kamis (27/6/2024) kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan, pelaku telah beraksi di dua lokasi.

Dalam modusnya, pelaku memasuki rumah korban serta mengancam menggunakan senjata tajam (sajam).

“Tim gabungan Unit Jatanras Reskrim Polresta Tanjungpinang dan unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menangkap pelaku rampok inisial A,” katanya, Jum’at (28/6/2024).

Ardiyaniki menjelaskan, pelaku berasal dari Tarempa, Kabupaten Anambas dan berprofesi sebagai karyawan swasta.

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

“Pelaku berusaha melarikan diri, namun tim beri peringatan namun tidak digubris oleh pelaku, mengetahui hal itu bisa membahayakan keselamatan petugas, akhirnya tim kita langsung melakukan tindakan terukur dengan cara melumpuhkan pelaku dibagian kaki dengan luka tembak peluru timah panas,” ujarnya.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor roda 2 merk Yamaha Soul GT, 3 unit HP, dan 1 helm yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan 2 pasal tindak pidana, yakni Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan Pasal 363 dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here