KARIMUN,SIJORITODAY.com – Satreskrim Polres Karimun ungkap kasus tindak pidana uang palsu yang dilakukan oleh tersangka inisial FA (39) dan RJ (26).
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, kejadian kasus uang palsu tersebut terjadi di Pub & Karauke Hotel Wiko pada Sabtu (29/6/2024) pukul 23.30 WIB.
Dijelaskan Fadli, saat itu pelapor dihampiri oleh tersangka inisial FA dan RJ untuk meminta tolong membelikan minuman alkohol botol merk Chivas 18 sebanyak satu botol dan memberikan uang tunai Rp1.850.000.
“Merasa aneh dengan uang yang diberikan pelaku tersebut, pelapor memeriksa uang dan mengecek lagi kondisi uang tersebut ternyata memang benar bahwa uang tersebut palsu sebanyak 34 senilai Rp1.700.000 sedangkan tiga lembar senilai Rp150.000 merupakan uang asli,” terangnya, Selasa (2/7/2024).
“Saat pelapor sedang mengecek uang ternyata kedua pelaku sudah kabur dan pelapor mencoba mengejar dan didapati satu pelaku masih berada didepan Hotel Wiko,” lanjutnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan behasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pemalsuan uang dengan inisial FA dan RJ.
Pelaku mencetak uang palsu di toko percetakan Husein 2 Kampung Baru Tebing.
Barang bukti yang diamankan satu unit Printer Merk Epson Seri L3210, satu buah penggaris, satu buah pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4, 34 sebanyak 30 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, tiga lembar uang asli pecahan Rp50.000, satu unit sepeda motor merk scopy warna hitam BP 3722 KI, satu unit handphone merk oppo A15 warna biru dan satu unit handphone merk redmi warna biru.
“Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 244 UU 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun,” pungkasnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel