BINTAN,SIJORITODAY.com – – Proses penyelidikan pembuangan limbah B3 di Tanjunguban dengan tersangka berinisial J yang dilakukan Satreskrim Polres Bintan sempat terhambat dengan tahapan pemilu 2024 lalu.
Hal ini dikarenakan tersangka mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Kabupaten Karimun. Penghentian sementara proses penyelidikan tersebut memang diatur dalam surat telegram Mabes Polri nomor ST/440/II/RES.1.24/2023.
Kini seluruh rangkaian tahapan pemilu 2024 sudah selesai, pekerjaan rumah (PR) tersebut mesti segera diselesaikan. Menyikapi hal tersebut, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyampaikan upaya penyelidikan kasus pembuangan limbah B3 dipastikan terus berlanjut hingga ada kepastian hukum.
“Kita sedang mencari mencari orangnya (tersangka),” ucap Riky di Hotel Grand Lagoi, Bintan Resort, Jum’at (20/9) siang.
Riky menegaskan, kasus tersebut tidak akan berhenti ditengah jalan. “Belum selesai, harus ada kepastian hukum,” tegas Riky.
Kasus tersebut bermula ketika Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap pembuangan limbah B3 dikawasan jalan pintas dekat Tanjunguban Selatan menuju Tanjung Permai, Seri Koala Lobam pada 31 Maret 2023 silam.
Ketika itu, polisi mengamankan seorang sopir truk berinisial YK serta barang bukti berupa truk tangki kapasitas 5 ton yang digunakan untuk mengangkut limbah dan membuangnya. Pemeriksaan kala itu, YK mengaku disuruh seseorang berinisial J dengan imbalan Rp300 ribu/trip.
Namun, dalam proses penyelidikannya sejalan dengan masuknya tahapan pemilu 2024. Ketika itu, penyuruh berinisial J menjadi peserta pemilu dengan mencalonkan diri sebagai caleg dari salah satu parpol di Kabupaten Karimun.
Kondisi tersebut menjadi bertentangan dengan surat telegram Mabes Polri nomor ST/440/II/RES.1.24/2023 yang intinya proses penyidikan dan penyelidikan hukum yang berkaitan dengan peserta pemilu mesti dihentikan sementara agar tidak mengganggu tahapan pemilu yang sedang berjalan. (oxy)