Ketua KPU Bintan Haris Daulay didampingi 4 komisioner KPU Bintan menyerahkan salinan DPT yang sudah ditetapkan kepada Anggota Bawaslu Bintan Iskandar usai rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT di Hotel Grand Lagoi, Jum'at (20/9) pagi. Foto oleh Sijoritoday.com/oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan menetapkan jumlah pemilih untuk Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Bintan sebanyak 126.709 pemilih dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Bupati dan Wakil Bupati Bintan tahun 2024 di Hotel Grand Lagoi, Bintan Resort, Jum’at (20/9) pagi.

Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Bintan Haris Daulay didampingi 4 komisioner KPU Bintan, Bawaslu Bintan, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Kasi Intel Kejari Bintan Samsul, Kapten Inf Aswandi mewakil Dandim 0315 Tanjungpinang, pihak Lapas Umum dan Lapas Narkotika Tanjungpinang, Disdukcapil, Kesbangpol dan seluruh PPK se-Bintan.

Penetapan DPT ini berdasarkan hasil daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dilakukan 10 PPK se-Bintan. Kemudian, DPSHP mengalami pergerakan angka sehingga dilakukan penyesuaian oleh KPU Bintan sesuai mekanisme yang diatur dalam perundangan.

“Kita tetapkan untuk TPS sebanyak 270, pemilih laki-laki 64.679, pemilih perempuan 62.030 pemilih. Total pemilih dalam DPT berjumlah 126.709 pemilih,” ucap Haris dilanjutkan memukul palu sidang penetapan DPT Bintan.

Jumlah tersebut dijelaskan Haris mengalami penyesuaian, karena ada penurunan 24 pemilih jika dibandingkan dengan daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan sebanyak 126.685 pemilih.

Hal ini menurut Haris karena adanya pemilih meninggal dunia yang terbit akta kematiannya, kemudian ada pula pemilih baru yang dicancel karena ganda dengan daerah lain saat dilakukan tabrak data oleh KPU se-Indonesia beberapa waktu lalu.

“Namun, angka yang kita tetapkan hari ini adalah DPT yang akan digunakan untuk pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024,” terang Haris.

Kemudian Haris juga menyinggung adanya penambahan TPS di 2 kecamatan, diantara Kecamatan Teluk Bintan di Desa Penaga dan Kecamatan Teluk Sebong di Desa Berakit.

“Berkaitan dengan adanya penambahan TPS memang karena jarak tempuh pemilih. Sebagai contoh di Desa Berakit, pemilih di Kampung Panglong saudara-saudara kita suku laut itu harus menempuh 2,5 Km untuk ke TPS, makanya pertimbangan kita perlu ada penambahan TPS,” paparnya. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here