KARIMUN,SIJORITODAY.com – Penjualan tanah seluas 6 Ha lebih di RT, 01 RW 03 Dusun Tiga, Desa Lubuk Kecamatan Kundur menjadi persoalan dan berujung laporan ke Kepolisian Resort Karimun.
Pasalnya, penjualan tanah tersebut tanpa sepengetahuan pemegang surat asli yang telah menguasai dan menggarap di atas tanah tersebut selama puluhan tahun.
Bachrum Efendi selaku kuasa hukum Futirihayati menjelaskan, tanah seluas 6 Ha lebih itu telah dijual ke salah satu pengusaha di Tanjung Batu tanpa ada dasar surat asli kepemilikan.
Terduga para penjual mengakali dengan cara membuat surat kehilangan atas tanah tersebut.
“Jadi seolah-olah surat aslinya itu hilang, lalu dibuatlah surat kehilangan untuk menimbulkan surat baru dan dijadikan sebagai transaksi jual beli. Sementara surat aslinya ada pada ibu Futiri,” ungkapnya, Rabu (13/11/2024)
Dikatakan Efendi, Futiri bersama suaminya dipercaya dan diberikan surat oleh orang tuanya untuk menggarap tanah tersebut selama puluhan tahun.
Ada ratusan batang kelapa dan telah membuahkan hasil dan kini telah digusur menggunakan alat berat oleh si pembeli lahan.
“Saya selaku kuasa hukumnya telah membuat pengaduan ke Kepolisian pada 11 Oktober 2024 lalu. Saya berharap agar pengaduan kami ini segera ditindak lanjuti,” kata Edi sapaan akrab sehari hari.
Terpisah, Kepala Desa Lubuk, Kecamatan Kundur, Rudianto ketika dikonfirmasi mengatakan, surat tanah yang asli seluas 6 Ha lebih yang diperjual-belikan itu hilang.
“Kata orang tua kandung ibu Futirihayati suratnya hilang,” sebut Rudi melalui sambungan seluller.
Rudi juga menyebut surat asli tanah itu telah dicuri oleh anaknya.
“Itu dianggap hilang, jadi kita buat surat kehilangan surat tanah sebagai dasar kepengurusan surat tanah seluas kurang lebih 6 Ha,” ucapnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel