KARIMUN,SIJORITODAY.com –Satresnarkoba Polres Karimun, kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika.
Tiga orang kurir berinisial MM, FS dan PO berikut barang bukti seberat 11.631 gram diamankan.
Hal itu disampaikan Wakapolres Karimun, Kompol Misbachul Munir saat gelar konferensi pers di Mapolres Karimun, Jumat (6/12/2024).
Munir mengatakan, tersangka MM diringkus di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun, Kecamatan Karimun pada Kamis (5/12/2024).
Dari kurir inisial MM ditemukan sebanyak 4 paket besar narkotika diduga jenis sabu yang berada di tas ransel yang disandangnya.
Menurut pengakuannya, barang tersebut didapat dari FS dan PO yang terlebih dahulu berangkat membawa narkotika diduga jenis sabu menggunakan kapal penumpang tujuan Tanjung Buton, Riau.
“Lalu kita lakukan kordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk melakukan pengejaran terhadap kapal penumpang tersebut dan berhasil mengamankan dua pelaku FS dan PO yang berada di dalam kapal penumpang hari itu juga,” terangnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan dari kedua pelaku ditemukan sebanyak 7 paket besar disimpan dalam tas bawaaan.
Munir menuturkan, dari hasil interogasi ketiga tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari inisial UK sebagai DPO.
“Kita juga melakukan penggeledahan di rumah inisial PO ditemukan dua paket kecil sabu di dalam koper yang berada di atas lemari di dalam kamarnya,” tuturnya.
Terhadap tersangka, pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau mati.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel