Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Susilawati ketika digiring dari ruang press rilis menuju mobil tahanan Kejari Bintan, Kamis (19/12) sore. Foto Sijoritoday.com/oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan eks direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS), Susilawati sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan status tersangka disampaikan langsung Kepala Kejari Bintan Andi Sasongko dalam press rilis di Kantor Kejari Bintan, Kompleks Bandar Seri Bintan, Kamis (19/12) sore.

Andi menjelaskan kasus yang menjerat eks direktur perusahaan plat merah (BUMD Bintan) itu merupakan kasus dimana tersangka masih menjadi Direktur PT BIS. Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp526 juta lebih.

“Kasusnya ini pada tahun 2021 s.d 2023, ada beberapa kegiatan yang dari hasil penyidikan timbul kerugian dan kami sudah memeriksa 29 orang saksi dan 2 ahli termasuk menyita beberapa dokumen,” ungkap Andi.

Secara ringkas Ia menjelaskan, adapun perbuatan pelaku semasa menjadi Direktur PT BIS diantaranya kegiatan penyewaan kompleks Dendang Ria di Tanjungpinang yang dikuasai perusahaan BUMD Bintan tersebut pada tahun 2022.

Kemudian, pada periode Januari hingga Oktober 2023, ada pendapatan PT BIS dari hasil penyewaan ruko dan lahan yang terungkap tidak diterima PT BIS. Serta kerugian negara yang timbul akibat pengadaan lahan oleh PT BIS.

“Semua anggaran kegiatan PT BIS yang dipimpin tersangka diduga tidak melalui prosedur yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” timpalnya.

Karena perbuatannya itu, mantan politikus itu kini harus meringkuk dibalik jeruji besi. Jaksa menyoal perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Saat ini, tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari kedepan untuk proses selanjutnya sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Tersangka Susilawati tampak mengenakan rompi tahanan Kejari Bintan dengan wajah tertutup masker saat press rilis. Diwawancara sejumlah awak media, Susilawati tidak banyak berkomentar perihal kasus yang akan menjebloskan dirinya ke penjara.

“Mohon doanya,” ucap Susilawati berkali-kali ketika ditanyai wartawan saat hendak menuju mobil tahanan di depan Kantor Kejari Bintan. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here