BINTAN,SIJORITODAY.com – – Satresnarkoba Polres Bintan meringkus empat orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Pulau Tambelan, Bintan, belum lama ini. Dari empat pelaku yang ditangkap, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial Rw dan S.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan, empat pelaku yang diamankan berinisial Rw, S, Du dan Mr. Dari empat pelaku, Rw dan S merupakan suami istri.
Para pelaku sambungnya, diamankan di Jalan Raya Tanjung Ayam Kecamatan Tambelan pada Jum’at (13/12) lalu. Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu.
“Barang bukti yang berhasil kita sita dari penangkapan ini 6 paket kecil dengan berat 6 gram,” ungkap Davinsi.
Dari hasil pemeriksaan urine, 3 diantaranya positif menggunakan sabu-sabu. Kini para pelaku sudah meringkuk dibalik jeruji besi, penyidik kata Davinsi menjerat pelaku dengan sangkaan melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya 15 hingga 20 tahun penjara,” ungkap Davinsi.
Dari keterangan salah satu pelaku yang diwawancara, mereka nekat mengedarkan sabu-sabu yang dibawa dari Kalimantan karena faktor ekonomi. “Faktor ekonomi pak,” ungkap salah satu pelaku. (oxy)