
PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberlakukan insentif fiskal agar tidak ada kenaikan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat wajib pajak di provinsi Riau.
Kebijakan tersebut diundangkan melalui Keputusan Gubernur Riau 1 Tahun 2025 Tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan kebijakan ini bertujuan agar beban wajib Pajak ekuivalen dengan beban pembayaran BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya.
Skema pemberian keringanan dalam Keputusan Gubernur ini dibagi menjadi 3 dengan besaran keringanan yang berbeda, yaitu 9.7% untuk kendaraan angkutan barang dengan nilai penyusutan sebesar 11%, 32.4% untuk kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan sampai dengan tahun 2024 dengan nilai penyusutan sebesar 11% dan yang terakhir adalah 39.8% untuk kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan 2025 dan seterusnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita menjelaskan bahwa kebijakan ini efektif berlaku sejak 5 Januari 2025, dan bersamaan dengan pemberlakuan opsen pajak. “Melalui intervensi Keputusan Gubernur tersebut, tidak ada kenaikan pajak kendaraan atau bea balik nama yang diakibatkan oleh opsen pajak,” ungkapnya.
Evarefita berharap, kebijakan pemberian insentif fiskal ini selain bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, juga dalam rangka meringankan dan mengurangi beban masyarakat dan upaya untuk mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Harapan kami, kebijakan pengurangan pokok PKB dan BBNKB ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan, menciptakan keadilan ekonomi, serta mendukung program pembangunan daerah. Pemerintah juga akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan manfaatnya dirasakan secara maksimal oleh masyarakat,” harap Evarefita.
“Lebih jauh, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan transaksi kendaraan bermotor yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan di sektor otomotif lokal sehingga mampu memberikan momentum positif untuk pertumbuhan ekonomi di Riau”, jelasnya.
Dalam masa transisi dan sosialisasi Opsen PKB dan Opsen Bea BBNKB, Pemerintah Provinsi Riau melalui Keputusan Gubernur Riau nomor 53 Tahun 2025 juga memberikan pembebasan sanksi administrasi PKB, atau yg dikenal masyarakat dengan istilah pemutihan denda pajak yang berlaku sampai tanggal 5 April 2025.
Sebagaimana diketahui, terhitung tanggal 5 Januari 2025, Pemerintah memberlakukan opsen pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dan mendorong daerah tersebut agar lebih mandiri dalam mengelola keuangannya.
Pemprov Riau melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025 menerapkan kebijakan yang memungkinkan masyarakat tidak terkena dampak dari pemberlakuan opsen pajak tersebut, sekaligus keringanan terkait penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Pelayanan dan implementasi kebijakan ini dilaksanakan di seluruh Unit Pelayanan Pendapatan Bapenda Riau, dan untuk mempermudah proses pembayaran pajak telah hadir juga infrastruktur pendukung berupa sistem pembayaran online (Signal) yang terintegrasi dengan layanan perbankan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sehingga proses pembayaran menjadi lebih, cepat, dan transparan.
Advetorial/Superleni