Aktivitas bongkar muat limbah di pelabuhan tak berizin milik PT. KDH. F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Ketua DPD Laskar Lembaga Melayu Bersatu (LLMB) Kabupaten Karimun, Datuk Zulfikar pertanyakan pemuatan dan pemberangkatan tongkang bermuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun alias B3 yang diduga telah melanggar prosedur.

“Jelas itu pelabuhan tak resmi milik PT. KDH yang telah lama mati tak berizin. Kemana Badan Kawasan karimun dan instansi terkait KSOP,” kata Zulfikar, Rabu (11/2/2025).

Ia telah mencurigai adanya permainan antara perusahaan, Badan Kawasan, dan KSOP dalam proses muat dan berangkat kapal tongkang tersebut.

“Saya mendapatkan informasi bahwa tongkang pembawa limbah B3 milik PT Saipem dan RSUD sudah diberangkatkan oleh salah satu pihak perusahaan limbah di Karimun,” ujarnya.

Menurut Zulfikar, bongkar muat limbah B3 seharusnya dilakukan di jeti khusus yang memiliki kerja sama dengan Badan Kawasan untuk menangani bahan berbahaya ini. Namun, fakta di lapangan menunjukkan prosedur tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Demi memastikan keselamatan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ia pun meminta aparat berwenang untuk segera turun tangan dan menyelidiki persoalan ini.

“Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terkait,” pintanya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here