Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil mengungkap kasus pengiriman tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural pada Senin (10/2/2025) lalu. F:Sijoritoday.com/Humas Polda Kepri

BATAM,SIJORITODAY.com – Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil mengungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural pada Senin (10/2/2025) lalu.

Sebanyak tujuh PMI yang hendak diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, berhasil diselamatkan dalam operasi yang dilakukan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Ade Mulyana melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, para PMI dijanjikan pekerjaan sebagai welder (pengelasan) di Abu Dhabi melalui jalur non-prosedural.

Pandra menjelaskan ketujuh PMI Ilegal itu berinisial PI, A, J, MS, MA, IS, dan S berasal dari berbagai daerah, termasuk Batam, Bengkalis, dan Karimun.

“Menurut hasil interogasi awal, diketahui bahwa keberangkatan mereka diatur oleh seorang pengurus berinisial L yang berada di Abu Dhabi. Modus yang digunakan adalah menjanjikan pelatihan dan pekerjaan sebagai welder di luar negeri,” katanya, Kamis (13/2/2025).

Saat ini, ketujuh PMI telah diamankan di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Kepri juga berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) guna memastikan perlindungan bagi para korban.

“Polda Kepri terus berkomitmen untuk memberantas praktik pengiriman tenaga kerja non-prosedural yang dapat merugikan masyarakat. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Kepri guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman PMI non-prosedural ini,” ujarnya.

Pandra juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh tawaran yang mengiming-imingi untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap janji-janji gaji tinggi yang tidak realistis, dan lebih memilih untuk menjadi pekerja migran secara prosedural yang sah dan aman.

Hal ini untuk menghindari tindak kejahatan perdagangan manusia serta untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri. (*)

Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here