KARIMUN,SIJORITODAY.com – Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun mengamankan 466.950 batang rokok ilegal sepanjang periode 1 hingga 18 Maret 2025.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Karimun, Fajar Suryanto mengatakan, tangkapan itu merupakan hasil dari operasi pasar yang rutin dilaksanakan.
Ia merincikan, ratusan ribu batang rokok ilegal itu terdiri dari 411.810 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 55.140 batang Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan perkiraan nilai barang Rp697.831.950.
“Barang dari hasil penindakan rokok ilegal tersebut akan kita tetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara,” katanya, Rabu (19/3/2025).
Fajar menuturkan, dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp350.991.420.
Ia pun mengimbau masyarakat dan pedagang untuk tidak membeli ataupun menjual barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Kami terus melakukan edukasi kepada masyarkat agar tidak menjual atau mengedarkan BKC ilegal,” tambahnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel