Yan Apridho dan Dewi Tinambunan dalam wawancara doorstop bersama wartawan di Pengadilan Negeri Karimun, Senin (14/4/2025). F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Sidang kasus narkoba 106 kg kembali digelar di Pengadilan Negeri Karimun, Senin (14/4/2025)

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yona Lamerossa Ketaren dihadiri kuasa hukum ketiga terdakwa warga negara India dan juga JPU Kejaksaan Negeri Karimun.

Dalam duplik yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, menanggapi replik yang telah disampaikan pihak JPU disidang sebelumnya.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Yan Apridho membantah kritikan dari pihak JPU dalam replik yang disampaikan terkait tanggapan atau keterangan ahli pelayaran internasional yang dihadirkan pada sidang sebelumnya.

“Kita tidak boleh menganggap ahli pelayaran internasional yang kita hadirkan langsung kemaren saat sidang memberi keterangannya dihadapan majelis hakim tidak punya kemampuan. Dan keterangan itu dianggap tidak mendasar, makannya dalam duplik kami sampaikan undang terkait pelayaran yang ada kaitannya dengan kasus ini,” katanya.

Ia juga membantah adanya barang bukti yang tidak berdasarkan fakta sebenarnya.

“Barang bukti foto yang berkaitan kejadian penangkapan tidak sesui dengan fakta sebenarnya di lokasi kejadian. Kalau memang foto foto terkait barang bukti memberatkan para terdakwa mengapa tidak dimasukan di BAP? Ada indikasi direkayasa,” tuturnya.

“Kasus yang kita tangani ini secara nyata, teori maupun secara Undang-Undang tidak ada unsur satu pun yang bisa dikaitkan dengan klien kami. Dan kami berharap majelis hakim bisa mempertimbangkanya,” lanjutnya.

Sementara, Dewi Tinambunan yang juga selaku kuasa hukum ketiga terdakwa, mengatakan, kapal kargo Legend Aquarius berbendera Singapura dan kejadian penemuan narkoba itu ada di negara Malaysia bukan di Indonesia.

“Keterangan yang disampaikan JPU kejadian penangkapan oleh pihak BNN di perairan Karimun beberapa waktu lalu, itu tidak benar tetapi memang diarahkan kepada kapten kapal untuk membawa kapal dan barang buktinya itu ke perairan Indonesia tepatnya di Perairan Pongkar,” pungkasnya.

“Jadi sebenarnya yang berlaku adalah hukum Internasional bukan hukum Indonesia karena kejadianya bukan di Indonesia,” imbuhnya.

Penulis: Sunar

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here