
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan satu orang tersangka inisial R alias JK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur tahun anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Karimun, Priyambudi mengatakan, R alias JK tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Karimun dalam melaksanakan pembangunan Dermaga Islamic Centre.
“R alias JK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor: PRINT-515/L.10.12/Ft.1/04/2025 tanggal 14 April 2025,” katanya, Senin (14/4/2025)
Sementara, pelaksana kegiatan sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp294.800.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024.
Adapun peran tersangka R alias JK dalam perkara ini sebagai pelaksana di lapangan atas kegiatan tersebut tanpa dasar hukum karena pemenang lelang kegiatan ini adalah CV. RAR dan tersangka bukan bagian dari perusahaan tersebut.
“Tersangka meminjam bendera dari perusahaan CV. RAR untuk melaksanakan kegiatan pembangunan Dermaga Islamic Centre dan uang muka yang sudah diterima oleh CV RAR yang bersumber dari APBD Karimun itu dikelola oleh tersangka,” jelasnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel