Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dua periode, Wahyu Wahyudin saat bercengkrama dengan pengemudi transportasi online di Kota Batam. F:Sijoritoday.com/istimewa

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin mendukung penuh wacana Pemprov Kepri membangun aplikasi transportasi online.

Menurutnya, ini sebagai jawaban atas sikap aplikator yang tidak mematuhi Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1080 dan Nomor 1113 Tahun 2024.

“Saya mendukung penuh pembangunan aplikasi online ini. Saya udah pernah suarakan ini dua tahun lalu. Muhammadiyah juga udah punya aplikasi di beberapa kota besar, ini bisa menjadi acuan kita,” katanya, Jum’at (2/5/2025).

Anggota DPRD Kepri dua periode itu menjelaskan, pembangunan aplikasi ini juga untuk meningkatkan kualitas hidup para pengemudi online.

Nantinya, aplikasi transportasi online ini akan dikelola sepenuhnya oleh BUMD Kepri bekerjasama dengan BUMD Kabupaten/Kota.

“Aplikasi ini akan menghasilkan pendapatan bagi daerah melalui pembagian dividen,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura mengemukakan rencana pembangunan aplikasi transportasi online ini.

Kebijakan ini menyusul aplikator yang tidak menerapkan tarif ASK sesuai dengan SK Gubernur Kepri yang sudah terbit tahun 2024 lalu.

“Jika tidak juga mengindahkan kebijakan gubernur, maka pemerintah provinsi akan mengeluarkan aplikasi sendiri yang akan menyaingi ketiga aplikator tersebut,” ucapnya saat menerima Aliansi Driver Online Batam di ruang rapat lantai 5 Graha Kepri, Rabu (30/4/2025) kemarin.

Audiensi tersebut dilaksanakan dengan tujuan membahas lebih lanjut penerapan penyesuaian tarif angkutan sewa khusus (ASK) bagi angkutan daring roda dua dan roda empat.

Dalam pertemuan itu, Nyanyang menyampaikan berbagai langkah yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi untuk mendukung pemberlakuan tarif ASK roda dua dan roda empat sesuai dengan SK Gubernur Tahun 2024.

“Pemprov Kepri sudah menyurati pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perhubungan, untuk melakukan penyesuaian tarif angkutan sewa khusus roda dua dan roda empat agar sesuai dengan SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan Nomor 1113 Tahun 2024, dan agar diberlakukan tidak hanya di Batam, tetapi juga di seluruh Kepri,” ucapnya.

“Pemerintah provinsi juga akan menjadwalkan pertemuan pada bulan Mei ini dengan Kementerian Perhubungan atau Dirjen Perhubungan agar kita sama-sama memperjuangkan agar SK Gubernur ini bisa segera diterapkan di seluruh Kepri,” tambahnya.

Ketua Umum Aliansi Driver Online Batam (ADOB), Djafri Rajab, menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat segera menekan para aplikator untuk menerapkan skema tarif ASK sesuai SK Gubernur demi kepentingan masyarakat luas.

“Era transportasi online sudah 90 persen menyentuh seluruh lapisan masyarakat, dengan jumlah pengemudi sebanyak 10.000 orang di Kota Batam. Kami berharap pertemuan kali ini bisa segera memberikan kebaikan bagi kami, para pengemudi online di Batam dan seluruh Kepri, karena sudah lebih dari 200 hari SK tersebut belum juga dijalankan oleh para aplikator dengan berbagai dalih,” ucapnya.

Dalam kegiatan yang sama, Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan turut menyampaikan kesiapan Dinas Kominfo dalam menyiapkan aplikasi apabila diperlukan sesuai pembahasan sebelumnya.

“Kominfo Kepri sudah selesai menyiapkan rancang bangun aplikasi yang siap digunakan jika dibutuhkan untuk melahirkan aplikasi pengganti di wilayah Kepri,” ujar Hasan.

Penulis: Ishak

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here