
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Satres Narkoba Polres Karimun bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun ungkap hasil penindakan narkoba yang terjadi di pelabuhan Internasional Karimun.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho mengatakan, dua orang pelaku inisial LH (42) dan MR (59) diamankan pihak Bea Cukai Bea Cukai di pelabuhan Karimun.
”Identitas inisial LH KTP Batam asal Selat Panjang merupakan seorang residivis pernah kasus narkoba jenis ekstasi. Dan MR warga Tanjung Batu bekerja di Malaysia sebagai tukang bangunan membawa,” terangnya, Kamis (5/6/2025).
Keduanya pun dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, Kasi Penindakan Bea Cukai Karimun, Muhammad Iqbal Reza mengatakan, modus kedua tersangka berbeda, yakni menggunakan kamuflase minuman instan dan kemasan deodoran.
Tersangka LH merupakan pekerja migran diamankan tanggal 25 Mei lalu dengan barang bukti sebanyak tiga bungkus totalnya berat bersih 123,7 gram.
Kemudian tersangka MR diamankan tanggal 31 Mei dengan modus barang sabunya di sembunyikan dalam kemasan deodoran dengan barang bukti seberat 12,7 gram.
“Jadi kedua tersangka ini untuk mengelabui petugas barangnya dikamuflase menggunakan deodoran dan minuman instan,” ungkapnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka beserta barang buktinya dilimpahkan ke Polres Karimun.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel





































