Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri. F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Bea Cukai rutin menjalankan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perlindungan terhadap masyarakat.

Dalam hal ini, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri melakukan penyelesaian terhadap barang hasil penindakan baik terhadap pelaku usaha pengangkutan sembako yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab Kanwil DJBC untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

Salah seorang warga Karimun yang juga pensiunan Bea Cukai, Aprizal menyoroti pemberitaan media belakang terakhir yang menyudutkan tentang Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Menurutnya, Bea Cukai memiliki tugas untuk mengawasi peredaran barang-barang ilegal, Bea Cukai secara aktif terus melakukan penindakan di berbagai daerah.

“Selain untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal. Bea Cukai juga berupaya memastikan para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan hukum dan perpajakan tidak dirugikan dengan beredarnya barang ilegal,” katanya, Selasa (17/6/2025).

Ia mengaku mendukung penindakan yang dilakukan oleh Kanwil DJBC untuk memastikan kepatuhan aturan di sektor pengangkutan sembako.

Aprizal menegaskan bahwa Kanwil DJBC akan terus melakukan penegakan hukum terkait kepabeanan di wilayah kerjanya.

“Pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Kanwil DJBC diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku dan meningkatkan penerimaan negara,” pungkasnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here